Tugas UTS Etika Administrasi



ANALISIS KEBIJAKAN BUPATI JEMBER “SATU DESA SATU AMBULANS”

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Etika Administrasi

Dosen pengampu
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.
Drs. Boedijono, M.Si.
Dina Suryawati, S.Sos., M.AP.

Oleh
Putri Mia Kirana
NIM. 170910201044


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2019


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Tuhan Yang Maha Esa, yang atas kehadirat-Nya telah memberi rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Analisis Kebijakan Bupati Jember Satu Desa Satu Ambulans”, yang penulis sajikan berdasarkan beberapa sumber.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Etika Administrasi, yaitu ibu Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.. Penulis mengharapkan makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang Etika Administrasi.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.


Jember, 21 April 2019


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Legitimasi Kekuasaan
2.2 Kewenangan Kepala Daerah/Bupati
2.3 Kebijakan Satu Desa Satu Ambulans
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
40 Ambulans diluncurkan ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Jember. Peluncuran puluhan ambulans ini merupakan awal realisasi salah satu janji kerja Bupati Jember dr Faida. Peluncuran ambulans dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Faida mengungkapkan, peluncuran 40 ambulans ini merupakan periode pertama dari rencana 248 ambulans yang akan dibagikan ke tiap desa. Khusus untuk 40 mobil ambulans yang dibagikan kali ini, ditujukan bagi desa yang medan atau jalannya mendatar. Pada tahap berikutnya, akan diluncurkan 10 unit ambulans untuk medan yang berbukit atau naik turun. "Bulan depan 150 ambulans. Total realisasi tahun 2017 ada 200 ambulans. Sisanya yang 48 akan diserahkan pada semester pertama tahun 2018. Jadi semester pertama tahun 2018 tuntas satu desa satu ambulans," kata Faida, Sabtu (11/11/2017). Dia berharap ambulans pada setiap desa di Kabupaten Jember dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelayanan kesehatan. "Karena golden periode (waktu emas) untuk pelayanan emergency tidak bisa ditukar dengan uang atau pun yang lain. Maka akses ambulans ini gratis untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengapresiasi realisasi janji kerja bupati Faida. Dia menilai, program satu desa satu ambulans merupakan bagian dari upaya pemkab Jember untuk memenuhi hak-hak mendasar atau hak asasi warga. "Saya sangat menyambut baik ekses kepada kesehatan, pendidikan. Hak hidup itu sebagian dari pada HAM," tandasnya. Sebagai sebuah program, lanjut Yasonna, pengadaan satu ambulans untuk satu desa butuh keberanaian besar. Dengan jumlah desa di Jember sebanyak 248 desa, maka dibutuhkan 248 ambulans untuk merealisasikannya. Dan itu membutuhkan anggaran yang sangat besar. "Saya juga dengar bupati sedang berjuang keras untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Ambulans ini nantinya ditempatkan di Puskesmas Pembantu, sehingga kalau ada yang harus segera dirujuk, ada yang mengantar ke rumah sakit dengan cepat," ujarnya. "Ini sangat penting buat kita. Saya kira ini menjadi indikator pelaksanaan HAM yang baik. Makanya saya katakan kepada bupati, saya datang," pungkas Yasonna.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa saja bentuk legitimasi kekuasaan?
2.      Apa wewenang yang dimiliki oleh Bupati?
3.      Mengapa kebijakan Satu Desa Satu Ambulans diterapkan?
1.3    Tujuan Penulisan
Pemahaman terhadap kewenangan dan otoritas kepala daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Legitimasi Kekuasaan
Max Weber menyatakan pendapatnya bahwa terdapat tiga macam ‘legitimate domination’ yang menunjukkan dalam kondisi seperti apa sehingga seseorang atau sekelompok orang mampu mendominasi sejumlah besar orang lainnya. Ketiga macam legitimate domination tersebut adalah:
a.         Traditional Domination (Dominasi Tradisional)
Dominasi ini mendasarkan pada tradisi yang ada dan berlaku di tengah-tengah masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian legitimasi yang diperoleh elit tentu saja didasarkan pada tradisi yang ada dan berlaku. Dalam dominasi tradisional dapat diketemukan massa dengan kepercayaan yang mapan terhadap kesucian tradisi yang ada. Sehingga pada gilirannya individu-individu yang terpilih sebagai pemimpin yang berkuasa bukan dilihat dari kharisma atau kemampuan yang dimilikinya, tetapi semata-mata atas dasar kesepakatan bersama anggota-anggota masyarakat yang sudah mentradisi. Dalam dominasi tradisional ini hubungan yang terjadi antara elit dan massa tidak jarang merupakan sebuah hubungan yang lebih bernuansa personal. Kesempatan massa untuk direkrut sebagai staf administrasi dilihat berdasarkan pada pertimbangan loyalitas pribadi bukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa massa mempunyai kesetian yang tinggi terhadap penguasa, dan sebaliknya penguasa juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan massa. Akan tetapi walaupun terdapat ikatan yang sangat kuat antara massa dan elit penguasa, masih saja terdapat keleluasaan bagi penguasa secara pribadi mempergunakan otoritasnya sesuai dengan kehendaknya.

b.        Charismatic Domination (Dominasi Karismatik)
Merupakan dominasi yang mendasarkan pada kharisma yang melekat pada diri seseorang. Perihal kharisma, Weber memberi pengertian sebagai “suatu sifat tertentu dari suatu kepribadian seorang individu berdasarkan mana orang itu dianggap luar biasa dan diperlakukan sebagai seseorang yang mempunyai sifat unggul atau paling sedikit dengan kekuatan-kekuatan yang khas dan luar biasa”. Elit atau penguasa yang kemunculannya didasarkan pada kharisma yang dimiliki, pada umumnya akan berupaya menunjukkan bukti tentang keelitannya dengan cara menunjukkan kemampuannya untuk melakukan hal-hal yang tidak mampu dilakukan oleh orang awam, pada umumnya merupakan hal-hal yang bersifat ajaib. Semakin mampu seorang individu menunjukkan bukti-bukti yang hebat dan relatif langka, maka akan semakin tinggi pula legitimasi yang akan diperolehnya sebagai elit yang berkuasa.

c.         Legal-Rational Domination 
Dominasi ini pada hakekatnya didasarkan pada kesepakatan anggota masyarakat terhadap seperangkat peraturan yang diundangkan secara resmi. Individu yang berperan sebagai elit di masyarakat yang memberlakukan dominasi tipe ini diakui keberadaanya atas kemampuan yang dimilikinya dan persyaratan menurut peraturan yang berlaku. Demikian pula dengan seleksi bagi individu-individu yang dapat menduduki posisi elit ini juga diatur secara tegas oleh peraturan yang secara resmi berlaku. Persyaratan-persyaratan yang diajukan untuk menduduki posisi tertentu belum tentu sama dengan posisi lain yang dibutuhkan, karena semakin tinggi posisi yang dituju, persyaratan yang harus dipenuhi  juga semakin tinggi pula begitu pula dengan kemampuan yang dimiliki juga harus semakin besar. Sebagai akibat dari kesepakatan-kesepakatan tersebut, maka individu-individu yang tidak memiliki kemampuan akan sulit untuk dapat menduduki posisi tertentu sebagai elit. Hanya individu-individu yang mempunyai kemampuan dan dipandang telah memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan legitimasi.

2.2    Kewenangan Kepala Daerah/Bupati
Indonesia merupakan negara demokrasi, negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Dalam hal ini artinya pemerintahan negara diawali dengan pemilihan pemerintah yang kandidatnya berasal dari rakyat, kemudian dipilih langsung oleh rakyat dan diakhiri dengan memerintah untuk kepentingan rakyat. Tentunya untuk mewujudkan hal ini maka perlu diadakannya sebuah Pemilu (Pemilihan Umum) bagi negara yang demokratis sebagai bentuk adanya demokrasi di negara tersebut. Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan berulang kali yang berupa pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada), atau pemilihan presiden (pilpres).
Orang-orang yang telah dipilih langsung oleh rakyat tersebut kemudian mendapat wewenang dalam mengelola wilayah kekuasaannya. Dan bentuk legitimasi kekuasaan dari hal ini adalah Legitimasi Legal-Rational. Seperti kepala daerah, setelah seorang kepala daerah dipercaya mampu dan terpilih menjadi kepala daerah maka dia memiliki wewenang untuk mengatur, mengembangkan, memperbaiki, dan bahkan menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah yang dia kuasai tersebut. Wewenang yang dia peroleh bukan asal wewenang saja, akan tetapi wewenang tersebut sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah inilah yang mengatur semua hal terkait pemerintahan daerah. Untuk bagian tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat pada pasal 65-75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Peraturan tersebut yang kemudian menjadikan kepala daerah itu menjadi pemimpin atas suatu daerah dengan legitimasi Legal-Rational.
Beberapa wewenang yang dimiliki oleh kepala daerah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut:
a)      mengajukan rancangan Perda;
b)      menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c)      menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d)     mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e)      melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.3    Kebijakan Satu Desa Satu Ambulans
Salah satu kewenangan dari kepala daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah kepala daerah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat. Bupati Jember selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah kebijakan yang digunakana dalam menangani suatu masalah. Sebagai seseorang yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter, sangat wajar apabila Bupati Jember yang sekarang sangat memikirkan kesehatan masyarakatnya. Akan tetapi, meskipun kabupaten Jember bisa dianggap sebagai kabupaten yang lebih maju daripada kabupaten-kabupaten disekitarnya, tidak menutup kemungkinan besar bahwa sebagian besar masyarakat di desa yang memiliki sakit parah dan  jauh dari rumah sakit enggan berobat karena jarak serta mahalnya ongkos yang dibutuhkan untuk berobat. Dari yang diketahui, kendala tersebut mungkin saja terjadi selama proses pengobatan seseorang dan kemudian hal tersebut berdampak negatif bagi pasien. Oleh karena itu, usaha yang dilakukan Bupati Jember untuk mengatasi masalah tersebut adalah membuat kebijakan satu desa satu ambulans.
Dengan adanya kebijakan tersebut, bupati Jember berusaha untuk mengurangi angka kematian yang disebabkan alasan seperti masyarakat desa terlambat dirujuk ke rumah sakit dan sebagainya. Bupati Jember sangat mengharapkan semua masyarakatnya hidup sejahtera dan sehat, oleh karena itu saat ada warga yang sakit parah langsung bisa dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans desa secara gratis dan biasanya hanya perlu membayar ongkos sopir seikhlasnya saja. Terkait biaya rumah sakitnya sendiri, warga bisa menggunakan kartu Indonesia sehat yang telah diperoleh dari pemerintah pusat untuk mengurangi biaya berobat. Oleh karena itu, angka kematian yang terjadi di Jember dapat berkurang secara langsung. Saat dilihat secara langsung, pengambilan tindakan tersebut sangat sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Jember.




BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Terdapat tiga macam legitimasi kekuasaan, yaitu: a) Traditional Domination/Dominasi Tradisional; b) Charismatic Domination/Dominasi Karismatik; dan c) Legal-Rational Domination. Dari ketiga legitimasi tersebut, kepala daerah termasuk dalam kategori legitimasi kekuasaan Legal-Rational. Hal ini karena kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum yang diberi kepercayaan oleh masyarakat setempat dan kemudian disahkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, dan sebagainya terkait pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu wewenang yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut adalah kepala daerah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat. Oleh karena itu, Bupati Jember selaku kepala daerah yang terpilih memberikan kebijakan berupa satu desa satu ambulans. Hal ini menjadi kebijakan karena selain menjadi salah satu program yang dijanjikan adalah bertujuan untuk membantu merujuk masyarakat Jember yang sakit parah atau ibu hamil yang akan melahirkan ke rumah sakit terdekat terutama warga yang berdomisili di desa dan tidak mampu membayar ongkos untuk pergi ke rumah sakit. Bupati Jember yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter sangatlah paham bahwa dalam keadaan yang darurat yang paling dibutuhkan adalah ketepatan waktu, jangan hanya karena keterbatasan biaya untuk membawa ke rumah sakit seorang nyawa harus hilang. Oleh karena itu program ini juga termasuk dalam salah satu bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia.


   
DAFTAR PUSTAKA

Mulyono, Yakub. 2017. Pemkab Jember Luncurkan 40 Ambulans Desa. Jember: detikNews. Diakses pada tanggal 21 April 2019 dari https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-3723160/pemkab-jember-luncurkan-40-ambulans-desa
Rizky, Thita. Legitimasi. Diakses pada tanggal 21 April 2019 dari https://www.academia.edu/35240012/Legitimasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Komentar